JAWA TIMUR – Ancaman kekeringan semakin meluas di Jawa Timur pada musim kemarau 2026. Hingga pertengahan Agustus, sebanyak 22 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan.
Data tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto. Dari 22 daerah tersebut, tiga kabupaten sudah meningkatkan status menjadi tanggap darurat, sementara 19 daerah lainnya masih berada dalam status siaga darurat.
Pasuruan Masuk Daerah yang Terdampak
Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu daerah yang telah menetapkan status kedaruratan kekeringan. Selain Pasuruan, daerah lainnya meliputi Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, Bangkalan, Blitar, Trenggalek, Gresik, Malang, Jember, Sampang, Mojokerto, Situbondo, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Jombang, Bojonegoro, Pamekasan, serta Kota Batu.
Dari daftar tersebut, Mojokerto, Lumajang, dan Situbondo telah berstatus tanggap darurat. Sementara 19 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kabupaten Pasuruan, berada dalam status siaga darurat.
Pemprov Siapkan Bantuan Air Bersih
Pemprov Jawa Timur melalui BPBD juga menyiapkan dukungan berupa distribusi air bersih bagi wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air.
Hingga saat ini, tiga daerah telah mengajukan bantuan air bersih kepada Pemprov Jatim dan distribusi telah dilakukan, yakni Trenggalek, Bondowoso, dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara sejumlah daerah lainnya, termasuk Pasuruan, masih melakukan distribusi air bersih menggunakan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
BPBD Jatim menyatakan siap memberikan bantuan apabila kabupaten/kota mengajukan permintaan distribusi air bersih.
Potensi Kekeringan Capai 29 Daerah
Kondisi saat ini masih berpotensi meluas. BPBD Jatim memperkirakan terdapat 29 kabupaten/kota yang berpotensi mengalami kekeringan sepanjang 2026.
Dengan meningkatnya jumlah daerah yang menetapkan status kedaruratan, masyarakat di wilayah terdampak diimbau menghemat penggunaan air dan mengikuti informasi maupun arahan dari pemerintah daerah.
Khusus wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan distribusi kepada Pemprov Jawa Timur melalui BPBD.


