Niat Jual HP Lewat Facebook, Pemuda di Pasuruan Jadi Korban Begal dan Dibacok

Niat Jual HP Lewat Facebook, Pemuda di Pasuruan Jadi Korban Begal dan Dibacok

PASURUAN – Seorang pemuda di Kabupaten Pasuruan menjadi korban perampokan bermodus transaksi jual beli telepon genggam (HP) melalui Facebook. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah diserang pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dibawa kabur. (detik.com)

Peristiwa itu bermula ketika korban mengunggah iklan penjualan ponsel di Facebook. Tak lama kemudian, korban dihubungi seseorang yang mengaku berminat membeli barang tersebut dan mengajak bertemu di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

Diserang Saat Bertemu Pelaku

Sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan. Pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka bacok.

Memanfaatkan kondisi korban yang terluka, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri dari tempat kejadian. Warga yang mengetahui insiden tersebut segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. (detik.com)

Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Polisi juga menelusuri jejak komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hingga kini, pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan. (detik.com)

Masyarakat Diminta Waspada Saat COD

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara daring. Jika harus bertemu langsung dengan pembeli atau penjual, sebaiknya memilih lokasi yang ramai, membawa teman atau keluarga, serta menghindari pertemuan di tempat yang sepi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal yang memanfaatkan modus transaksi online.

editor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *