PASURUAN – Warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia yang meninggal dunia di sebuah kebun jeruk. Korban diketahui bernama Rahma (71).
Korban ditemukan warga di area perkebunan pada Rabu (6/8/2026) malam. Lokasi penemuan berada sekitar 200 meter dari rumah korban.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Winongan. Petugas bersama Tim Inafis Polres Pasuruan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ditemukan Luka pada Tubuh Korban
Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin mengatakan, petugas menemukan adanya luka pada bagian belakang kepala korban.
Dari pemeriksaan awal, luka tersebut diduga merupakan bekas kekerasan menggunakan benda tajam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan guna membantu mengungkap kronologi kejadian.
Pergi Cari Rumput, Tak Kunjung Pulang
Kepala Desa Minggir Fauzan menjelaskan bahwa korban sehari-hari mencari rumput. Pada Rabu siang, Rahma sempat berpamitan setelah makan untuk pergi mencari rumput.
Namun hingga sore hari, korban belum kembali ke rumah. Kondisi tersebut membuat keluarga khawatir dan melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di area kebun jeruk.
Rahma diketahui tinggal seorang diri setelah suaminya meninggal dunia. Ia memiliki anak angkat perempuan yang tinggal di rumah berbeda, tetapi masih berada di lingkungan yang sama.
Polisi Masih Kumpulkan Keterangan
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa ditemukan meninggal di kebun. Pemeriksaan saksi dan olah TKP menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian warga karena sebelumnya wilayah Winongan sempat diwarnai kasus kematian seorang lansia dalam peristiwa perampokan. Polisi masih mendalami apakah kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan atau tidak.
Masyarakat diimbau tidak membuat kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.


