PASURUAN – Perselisihan antara dua anggota keluarga di Kabupaten Pasuruan berakhir dengan aksi kekerasan. Seorang pria diduga membacok kakak iparnya menggunakan senjata tajam setelah terlibat cekcok terkait alat pancing di kawasan Pasar Ikan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan pelaku terlibat adu mulut. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan alat pancing itu semakin memanas hingga pelaku diduga mengambil senjata tajam dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan.
Pelaku Berhasil Diamankan
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku kemudian berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk memastikan penyebab perselisihan yang berujung tindak penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Imbau Warga Menyelesaikan Perselisihan Secara Damai
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku. Mengedepankan emosi hingga menggunakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak dan berujung pada proses pidana.


