Kantor BUMDes di Pasuruan Dibobol Maling, Uang Tunai dan Peralatan Raib

Kantor BUMDes di Pasuruan Dibobol Maling, Uang Tunai dan Peralatan Raib

PASURUAN – Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, pelaku menyasar kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian tersebut, uang tunai beserta sejumlah barang berharga dilaporkan hilang setelah kantor dibobol pada malam hingga dini hari.

Peristiwa itu pertama kali diketahui saat pengelola BUMDes datang untuk memulai aktivitas pada pagi hari. Mereka mendapati kondisi kantor sudah berantakan dengan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang dan uang tunai yang tersimpan di dalam kantor sudah tidak berada di tempatnya.

Pelaku Diduga Beraksi Saat Kondisi Sepi

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sepi untuk menjalankan aksinya. Polisi menemukan sejumlah tanda yang mengindikasikan adanya upaya paksa sebelum pelaku berhasil masuk ke dalam bangunan.

Petugas kemudian mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi apabila tersedia, guna membantu mengidentifikasi pelaku.

Polisi Masih Dalami Kasus

Laporan pencurian tersebut telah diterima aparat kepolisian. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri kemungkinan jejak pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola fasilitas umum maupun perkantoran agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, memasang kamera pengawas (CCTV), serta menyimpan barang berharga di tempat yang lebih aman.

Pihak kepolisian berharap pelaku segera teridentifikasi sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

editor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *