Warga Pasuruan Tewas Usai Penangkapan, Kanit Reskrim Beji dan 2 Anggota Dibebastugaskan

Warga Pasuruan Tewas Usai Penangkapan, Kanit Reskrim Beji dan 2 Anggota Dibebastugaskan

PASURUAN – Polres Pasuruan mengambil langkah internal dalam menangani kasus meninggalnya seorang warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga mengalami penganiayaan saat proses penangkapan.

Tiga personel Polsek Beji yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut kini dibebastugaskan sementara. Mereka terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Beji dan dua anggota Unit Reskrim.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ketiga personel telah ditarik ke Polres Pasuruan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dibebastugaskan untuk Jaga Objektivitas Pemeriksaan

Joko menjelaskan, keputusan membebastugaskan ketiga personel tersebut merupakan perintah Kapolres Pasuruan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.

Polres Pasuruan juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara menyeluruh. Seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan kasus telah dimintai keterangan.

Kepolisian menegaskan bahwa status nonjob tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai keterlibatan atau kesalahan para personel. Kebijakan itu merupakan bagian dari mekanisme internal selama proses pemeriksaan berjalan.

Warga Beji Meninggal Usai Proses Penangkapan

Kasus ini bermula dari meninggalnya Widi Nurcahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Widi meninggal pada Senin (3/8/2026) setelah sebelumnya diamankan petugas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan judi online.

Pihak keluarga menduga korban mengalami kekerasan ketika petugas melakukan penggerebekan di tempat kerjanya, sebuah gerai PPOB yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi selama proses penangkapan hingga korban meninggal dunia.

Polres Pasuruan Janji Usut Secara Profesional

Polres Pasuruan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Penarikan dan pembebastugasan sementara personel dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap personel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Masyarakat juga diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

editor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *