PASURUAN – Polres Pasuruan Kota terus mendalami laporan yang diajukan puluhan konsumen Perumahan AB Jaya terkait dugaan permasalahan legalitas kepemilikan rumah dan tanah. Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan sekitar 65 pembeli yang mengaku belum menerima sertifikat maupun dokumen legalitas lainnya meskipun sebagian besar telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak pengembang. Para konsumen menilai hak mereka sebagai pembeli belum terpenuhi sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Menurut keterangan para pelapor, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dengan pihak developer, disebut telah dilakukan. Dalam beberapa kesempatan, pihak pengembang dikabarkan berjanji akan menyelesaikan proses administrasi dan penerbitan dokumen kepemilikan dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi sesuai harapan para konsumen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Pasuruan Kota mulai memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pelapor dan pihak-pihak terkait. Polisi juga tengah mempelajari berbagai dokumen yang diserahkan sebagai bahan pendukung untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kepolisian menegaskan akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga berpotensi dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Para konsumen berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang sehingga hak-hak mereka sebagai pembeli dapat terpenuhi. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara masih menunggu hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
Polres Pasuruan Kota memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan puluhan pembeli perumahan tersebut.


